JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kabar adanya pemukulan yang dilakukan Kapolsek Julok Polres Aceh Timur Ipda Eko Hadianto terhadap anak buahnya Brigadir S ditanggapi Mabes Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, aksi pemukulan itu sama sekali tak dibenarkan.
"Apa saja yang dilakukan personel Polri, ada mekanismenya. Itulah perwujudan negara hukum. Masyarakat jika salah, tidak boleh juga masyarakat main hakim sendiri, polisi juga," katanya di Mabes Polri, Kamis (31/5/2018).
Polri, imbuhnya, sedang berusaha memperbaiki citra di masyarakat sehingga aksi kekerasan terhadap sesama anggota sangat tak mencerminkan polisi yang harmonis. Lantas, dia mendorong jajarannya agar memproses kesalahan sesuai aturan yang berlaku.
Ditegaskan jenderal bintang satu itu, proses hukum berlaku bagi siapapun yang melanggar hukum, baik anggota maupun atasan sekalipun.
"Kan ada Propam, ada pelanggaran kode etik, ada pelanggaran disiplin. Jangan sampai mengaku menegakkan hukum tapi melanggar hukum," jelasnya.
Video penangkapan sepasang kekasih yang disertai pemukulan sebelumnya viral di media sosial. Setelah dicek, sosok polisi yang memukul pemuda seperti viral dalam video di medsos adalah Kapolsek Julok Polres Aceh Timur Ipda Eko Hadianto dan yang dipukul anggotanya Brigadir S. (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama