Kejagung Akan Periksa Dua Orang Saksi Kasus Jiwasraya

Hukum | Senin, 30 Desember 2019 - 17:00 WIB

Kejagung Akan Periksa Dua Orang Saksi Kasus Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya/rmol

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Kejaksaan Agung terus mendalami skandal Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun dengan memanggil sejumlah saksi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyampaikan, pihaknya telah berencana memeriksa terhadap dua orang saksi hari ini.

Baca Juga :Komisi III DPR Bakal Kawal Kejagung Lelang Aset Koruptor Jiwasraya

“Kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini dua, besok dua," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12).

Tak sampai hari ini, agenda pemeriksaan saksi juga bakal dilanjutkan pada Januari 2020 yang akan datang.

"Kemudian (tanggal) 6, 7, 8 (Januari) kami memanggil sekitar 20 orang," sambung Adi.

Kendati demikian, Adi tak menyampaikan siapa dua orang saksi yang bakal diperiksa oleh jajaranya tersebut.

“Ya kemarin saya sudah sampaikan jadwalnya ya toh,” pungkas Adi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus mega korupsi ini ke luar negeri. Pencekalan dimulai sejak 26 Desember hingga enam bulan ke depan. 10 orang yang dicekal yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Sumber: rmol

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook