JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus pengaturan skor di kompetisi sepakbola Indonesia ibarat mata rantai yang tidak ada putusnya. Sudah menahun dan tertutup rapat bahkan hingga level grassroot. Tim Satgas Antimafia Bola bentukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlahan tapi pasti menangkap satu per satu orang-orang lama yang malang-melintang di jagat sepakbola nasional. Salah satunya adalah Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Dia tertangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari tiga tersangka yang sudah diringkus sebelumnya yakni, Priyanto, Anik Yuni Kartika, dan Ketua Asprov Jateng Johar Lin Eng. Mbah Putih diciduk lantaran diduga menerima suap aliran dana dari Priyanto yang merupakan mantan komisi wasit.
Buku rekening dan smartphone berisi chat menjadi barang bukti yang diamankan Korps Bhayangkara. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, Mbah Putih tiba di Jakarta pukul 07.30 WIB dari Jogjakarta melalui perjalanan darat kemarin. Hasil pemeriksaan hingga pukul 18.00 WIB, mantan Ketua Umum Asprov PSSI Jogjakarta itu terbukti menerima sejumlah uang dari Priyanto.
Peran Mbah Putih sebagai anggota Komisi Disiplin PSSI dinilai sangat signifikan untuk memuluskan pengaturan skor bahkan jadwal pertandingan di Liga 3. “Karena peran DI ini yang memberikan sanksi kalau ada pemain maupun klub yang melakukan pelanggaran,” ucap Argo.
Perwira dengan tiga melati di pundak itu belum bisa menyebut jumlah nominal yang diterima Mbah Putih. Penyidik saat ini masih mendalami dan mengembangkan soal aliran dana tersebut. Pihaknya akan menggandeng pihak perbankan untuk menilisik rekam jejak uang yang diterima maupun keluar dari rekening Mbah Putih. “Masih kami pilah-pilah terkait penerimaan dan sumber dana jumlahnya berapa dan darimana saja,” jelasnya.
Argo tidak menampik bakal ada tersangka-tersangka baru dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryanti itu. Mengingat, kasus penggelepan, penipuan, sekaligus suap yang akhirnya mengarah ke pengaturan skor ini cukup sistemik. Melibatkan berbagai pihak serta oknum-oknum di dalamnya yang bermain.
Mantan Kabidhumas Polda Jatim itu mengatakan, Satgas Antimafia Bola saat ini bekerja sangat hati-hati. Tidak mau terburu-buru dan terpancing dengan isu yang beredar. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi ahli yang telah dipanggil dan tentunya dengan bukti otentik yang kuat. “Jadi tunggu saja nanti perkembangannya,” pungkas Argo.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan langkah Polri untuk memproses hukum mafia bola memang tepat. Mafia bola ini bisa untuk dipidana dengan sejumlah pasal, seperti penipuan atau pemerasan. ”Atau malah bisa dipandang mafia bola ini sebagai upaya sabotase terhadap olahraga sepakbola di Indonesia,” tuturnya.
Proses hukum terhadap mafia bola ini memang perlu diapresiasi. Namun begitu, ada hal yang perlu diwaspadai, yakni jangan sampai polisi tertular dengan penyakit mafia bola. Sehingga, kasus bisa menguap dan lama-lama berhenti. ”Jangan sampai kasus ini ujungnya didituntut ringan,” paparnya.