KOTA (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara industri rumahan (home industry) minuman keras (miras) oplosan yang beberapa waktu lalu diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini dalam telaahan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jika jaksa menilai berkas memenuhi syarat formil dan materil, berkas akan dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan tahap II dapat dilakukan.
Aktivitas pabrik miras oplosan di Kota Pekanbaru ini diungkap, Selasa (1/8) siang. Untuk bersembunyi dari pantauan aparat, pabrik ini dijalankan pada sebuah rumah di tengah pemukiman warga. Pabrik ini terletak di Jalan Kulim Gang Pesona Kompleks Pesona, Kelurahan Kampung Baru, Senapelan. Sang pengelola adalah RS (52), pria asal Padang warga Jalan Soekarno Hatta.
Adanya pelimpahan tahap pertama terhadap perkara ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Selasa (29/8). ‘’Tanggal 23 Agustus kemarin kami terima pelimpahan tahap pertamanya,’’ kata Muspidauan.
Dia melanjutkan, jaksa Kejati Riau kini melakukan penelitian terhadap berkas yang diterima itu, baik syarat formil maupun syarat materilnya.’’Kalau dalam penelitian berkas nantinya, kedua syarat terpenuhi maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tapi jika ada salah satu syarat atau kedua syarat belum dipenuhi, maka akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk atau P19,’’ singkatnya.
Dalam kasus ini, selain RS sang pengelola, turut diamankan pula pekerjanya yakni Ja, Ss, Ca, Dj dan Ds. Pada saat penggerebekan petugas menyita miras oplosan dengan merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.