Turut pula disita 5 buah drum biru berisikan cairan alkohol, 3 buah jeriken biru berisikan alkohol, 2 buah jeriken putih berisikan cairan alkohol, 7 buah drum biru tempat mengaduk miras, dan 2 unit mesin katup (tempat pemasangan tutup botol).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan ditemukan sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Di lokasi ini, petugas menemukan 2 buah bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung, Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras, 6 kotak racikan pembuat miras (bumbu miras), 10 ikat kardus kosong tempat miras, 4 karung dan 37 kotak tutup botol miras.
Para tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI NO 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUPidana. dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku miras diolah dengan cara manual. Dalam sehari, home industri ini menghasilkan 1500 botol miras untuk dijual ke Jambi dan Palembang.
Terhadap barang bukti yang total diperkirakan berjumlah 17 ribu botol ini Polda Riau sudah menetapkan akan melakukan pemusnahan.’’Rabu besok (hari ini, red) pukul 10.00 WIB direncanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras oleh Ditrekrimsus Polda Riau bertempat di GOR Tribuana Pekanbaru Jalan Diponegoro,’’ kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.(ali)