DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN

Izin First Travel Diperpanjang pada 2016, Ternyata Ini Alasan Kemenag

Hukum | Rabu, 30 Agustus 2017 - 00:41 WIB

Izin First Travel Diperpanjang pada 2016, Ternyata Ini Alasan Kemenag
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Predikat wajar dengan pengecualian (WDP) ternyata berhasil diraih biro travel milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, First Travel, terkait opini keuangan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam‎, pada 2016 First Travel pernah mengajukan perpanjangan izin kepada instansinya sebagai biro perjalanan umrah. Sebelum melakukan perpanjangan izin itu, Kemenag telah meminta surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Jawa Barat, Kantor Agama Jawa Barat dan kantor akuntan publik mengenai laporan keuangan First Travel.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

Hasilnya, diketahui rekomendasi keuangan First Travel tidak memiliki masalah‎.

"Laporan menyatakan bahkan keuangan First Travel dengan catatan wajar dengan pengecualian," katanya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Atas laporan itu, Kemenag mengeluarkan izin perpanjangan terhadap biro travel umrah milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut.

"Maka sudah berdasarkan persyarakat maka Kemenag keluarkan izinnya," sebutnya.

Di sisi lain, disinggung nama akuntan publik ‎yang melakukan pemeriksaan keuangan First Travel, dia mengaku lupa. Dia harus mengeceknya terlebih dahulu.

"Ada namanya, tapi harus buka buku‎ dulu," tuntasnya.

Opini wajar dengan pengecualian atau biasa disingkat WDP merupakan opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse atau ketidakwajaran yang kecil terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook