JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kasus dugaan makar terus berlanjut. Rabu (29/5), tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kivlan bersikukuh mengatakan bahwa tuntutan diskualifikasi capres-cawapres nomor urut satu bukan termasuk makar.
Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro menuturkan, tuduhan makar terhadap Kivlan disebutkan dalam pasal 107 atau 110 KUHP. Namun, sangkaan penyidik dinilai terlalu tendensius.
”Bahkan, mengada-ada karena tidak relevan dengan definisi makar. Unsurnya tidak terpenuhi,” ujar Djuju.
Menurut Djuju, makar merupakan perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan. Kivlan tidak memiliki niat semacam itu. ”Rapat-rapat untuk menggulingkan itu juga tidak ada,” paparnya ditemui di kantor Bareskrim kemarin.
Kivlan Zein memang menuntut diskualifikasi capres dan cawaprs nomor urut 01 (Jokowi-Ma’ruf Amin). Namun, tuntutan itu tidak bisa dikategorikan makar. Sebab, diskualifikasi itu diatur oleh undang-undang. ”Bawaslu dan KPU bila menemukan pelanggaran bisa saja melakukan diskualifikasi. Tentu dengan syarat ketentuan yang ada,” urainya.
Sementara itu, Kivlan menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Semua telah disampaikan, termasuk soal Permadi dan Lieus Sungkharisma. ”Kita akan lihat, nanti diperiksa dulu,” jelasnya.
Kivlan mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah yang benar, jujur, dan adil. ”Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya akan menerima apa adanya,” tuturnya.(idr/oni/ted)
Editor: Eko Faizin