KASUS UJARAN KEBENCIAN

Polri Akan Ajukan Kasasi Terkait Bebasnya Alfian Tanjung

Hukum | Rabu, 30 Mei 2018 - 20:50 WIB

Polri Akan Ajukan Kasasi Terkait Bebasnya Alfian Tanjung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/5/2018) menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian.

Dalam pandangan hakim, Alfian tidak melakukan tindakan pidana dalam tweet-nya Tanjung yang menyebut "PDI-P 85% isinya kader PKI". Terkait itu, Polri sangat menghormati proses hukum tersebut dan akan mengupayakan kasus itu hingga tingkat paling maksimal, yaitu kasasi.

Baca Juga :Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Kapolri Keliling Sejumlah Gereja

“Penyidik jelas akan ajukan kasasi sampai pada titik yang paling ujung,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin Polri dikatakan mengkriminalisasi ulama dengan bebasnya Alfian Tanjung. Dia menyebut, hal itu bukan satu kesimpulan yang tepat. Sebab, Alfian Tanjung pernah mendekam dalam penjara atas kasus berbeda.

“Negara hukum ini kan asas praduga tak bersalah. Ketika si A ditentukan tersangka. Diuji lagi penuntut umum, siap untuk disidangkan, disidang lagi untuk mencapai satu keadilan,” tuntas jenderal bintang satu itu.

Diketahui, sebelumnya Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus tweet "PDI-P 85% isinya kader PKI". Dia disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fiq)

Sumber: RMOL

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook