Vonis Bebas Syafri Harto, Jaksa Pikir-Pikir 14 Hari sebelum Ajukan Kasasi

Hukum | Rabu, 30 Maret 2022 - 13:13 WIB

Vonis Bebas Syafri Harto, Jaksa Pikir-Pikir 14 Hari sebelum Ajukan Kasasi
Sidang terdakwa kasus dugaan pencabulan Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dengan materi sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto divonis bebas oleh hakim dalam perkara dugaan pencabulan yang menderanya. Atas vonis pada sidang di PN Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) ini, jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir selama 14 hari sambil menunggu salinan putusan yang lengkap sebelum mengajukan langkah hukum kasasi. 

Demikian disampaikan Asistem Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (30/3/2022) saat dikonfirmasi Riaupos.co


"Jaksa menyatakan pikir-pikir, sambil menunggu salinan putusan lengkap dalam waktu 14 hari," kata Asintel. 

Dia melanjutkan, nantinya setelah JPU menerima putusan lengkap, baru langkah hukum selanjutnya akan diambil. 

“Setelah nanti menerima salinan putusan yang lengkap, baru jaksa akan mengambil langkah hukum sesuai KUHAP, " imbuhnya. 

Kepadanya, Riau Pos menanyakan apakah JPU tidak memutuskan untuk kasasi? 

"Karena itu kami menunggu salinan putusan yang lengkap dari hakim. Nanti misalnya pada hari ke-13 kami terima salinan putusan ya, hari ke-14 kami nyatakan kasasi, " tegasnya. 

Hal ini, sambung Raharjo, agar JPU maksimal dalam mengambil langkah yang diperlukan.

"Ini agar jaksa bisa membuat memori kasasinya. Kami akan lihat apa yang menjadi dasar putusan hakim dan apa yang menjadi kelemahan dalam tuntutan," ucapnya. 

Menambahkan Asintel, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menyebut pihaknya akan mengajukan kasasi.

"Kami akan segera menyatakan kasasi, " ungkapnya. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan, Dekan nonaktif FISIP Unri Syafri Harto, Rabu (30/3/2022). Pada sidang vonis yang sempat tertunda tersebut, Ketua Majelis Hakim Estiono dalam putusannya menyebutkan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 289 KUHP seperti tuntutan JPU.

''Menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa, memulihkan hak dan martabatnya,'' ucap majelis hakim.

Syafri Harto berhak atas pemulihan namanya, termasuk jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri. Atas putusan bebas ini, penasihat hukumnya Dodi Fernando menyebutkan, putusan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

''Kami bersyukur karena tanpa izin Allah SWT putusan bebas ini tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada,'' ungkap Dodi.

Dodi enggan berkomentar banyak soal putusan bebas tersebut. Namun dirinya meminta semua pihak, sebelum komentar baca saja putusan itu agar tidak timbul fitnah-fitnah baru.

Ketika ditanya soal peluang tuntutan balik kliennya yang sempat membuat laporan ke Polda Riau, Dodi juga enggan berkomentar banyak. Dia ingin fokus membebaskan Syafri Harto terlebih dahulu.

''Kami tidak bahas itu terlebih dahulu. Intinya pascaputusan ini Pak Syafri Harto mau pulang kampung halaman dulu, untuk menemui orang tua dan minta maaf,'' ungkap Dodi.

Putusan hakim ini sendiri menimbulkan kekecewaan di kalangan mahasiswa. Puluhan mahasiswa yang sudah berada di seberang PN Pekanbaru, beberapa  menit usai putusan, langsung membentuk barisan dan mengeluarkan pengeras suara. Hingga tulisan ini diturunkan, aksi mahasiswa masih berlangsung dengan pengawalan ketat kepolisian.

Laporan M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook