Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan

Hukum | Rabu, 30 Januari 2019 - 09:50 WIB

Unsur SARA Vonis Dhani  Diragukan
Ahmad Dhani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Vonis 1 tahun 6 bulan untuk Ahmad Dhani masih menimbulkan pro kontra. Salah satu yang diperdebatkan adalah unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam tiga status Dhani. Di sisi lain, perintah hakim Ratmoho untuk menahan Dhani menunjukkan inkonsistensi  pengadilan.

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, perlu dianalisa kembali ketiga twit dari Dhani. Yakni sila pertama Ketuhanan YME, penista agama jadi gubernur. Kalian waras?-ADP, siapa saja yang merupakan pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP, dan yang menista agama si Ahok, yang diadili KH Ma’ruf Amin-ADP.  

Baca Juga :Ahok Diperiksa KPK Enam Jam

”Penerapan sebuah aturan dalam suatu perkara itu harus jelas dan terpenuhi unsur-unsur pasalnya,” paparnya.

Dhani diputus bersalah berdasarkan pasal 28 ayat 2 Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika memang terbukti unsur pasalnya, hukuman menjadi wajar. Namun, akan lain bila ternyata hakim tidak bisa menunjukan atau mengidentifikasi individu atau kelompok mana berdasarkan SARA.

”Saat dalam sidang disebut pendukung Ahok yang juga pelapor tersinggung, tapi apa benar itu berdasarkan SARA,” terangnya.

Menurutnya, dalam tiga status Dhani tersebut tidak ada unsur suku, agama, ras dan antargolongan. Pertanyaannya, apakah hakim menafsirkannya untuk “antargolongan”. Memang hakim punya kebebasan untuk menafsir, tapi harus jelas definisi golongan itu. ”Kalau pengertian yuridiksi hukum itu sudah dihapus golongan Eropa, golongan pribumi dan golongan timur asing,” ujarnya.

Yang perlu disayangkan adalah soal perintah penahanan dalam sidang tersebut. Hal tersebut menunjukkan inkonsistensi pengadilan. Ahmad Dhani, Ahok dan Buni Yani seharusnya diperlakukan sama.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook