”Ini mengarah pada sikap diskriminatif, di mana Dhani dan Ahok ditahan. Tapi, Buni Yani tidak,” paparnya.
Dia menegaskan, soal perintah penahanan oleh pengadilan sebenarnya merupakan kesalahan sistemik. Secara logis yuridis, seharusnya ketokan palu hakim pengadilan tingkat pertama tidak memiliki kewenangan menahan.
”Sebab, hanya putusan tingkat pertama, yang sangat mungkin terdakwa mengajukan upaya hukum banding atau kasasi,” jelasnya.
Alangkah baiknya bila terdakwa baru ditahan saat putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Fickar menjelaskan, dalam pengadilan tinggi (PT) masih bisa diuji fakta dan kejadian atau judex factie dalam kasus itu.
”Di tingkat kasasi akan dinilai apakah penerapan hakim PN dan PT sudah benar,” terangnya.
Sementara Ahmad Dhani yang ditahan di Rutan Cipinang telah mulai dijenguk. Di antaranya, ibu kandungnya Joyce Theresia Pamela Kohler dan adiknya Dian. Keduanya datang sejak pukul 10.30, namun setelah menunggu hampir 7 jam, ternyata keduanya belum bisa bertemu Dhani.
Justru Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso yang bisa bertemu dengan Dhani di rutan tersebut. Priyo menuturkan bahwa Dhani menceritakan tidur di ruang bersama banyak orang yang mirip kamp penampungan.
”Karena belum mendapatkan kamar,” tuturnya.
Saat selesai menjenguk Dhani, justru bertemu dengan ibu Dhani yang belum bisa menjenguk.
”Sayar berharap kejaksaan memberikan kesempatan menjenguk. Apalagi ini ibu kandungnya,” jelasnya.(idr/jpg)