JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pada 2015 silam, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam ternyata telah mengendus kenakalan First Travel milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Sebab, salah satu jamaah pernah melaporkan First Travel ke Kemenag pada 2015 lalu. Pelaporan itu karena fasilitas yang ditawarkan dan dijanjikan oleh First Travel sangatlah berbeda.
"Kemenag fasilitasi dan melakukan pemanggilan kepada First Travel tahun 2015 itu," katanya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (29/8/2017).
Adapun di pertemuan itu juga terjadi kesepakatan sehinga First Travel mengembalikan atau refund jamaah, yang merasa dirugikan tersebut.
"Kemudian refund dan sudah difasilitasi juga," tuturnya.
Nur Syam menyatakan, pihaknya pada 2015 juga telah memberikan surat peringatan tertulis terhadap First Travel. Surat terkait untuk memperbaiki fasilitas kepada jamaah yang akan berangkat umrah ke Tanah Suci.
"(Peringatan tertulis itu diberikan) karena ada ha-hal yang tidak ditetapi, dan tidak sesuai dengan perjanjian," tandasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan, sebagai salah satu tersangka kasus First Travel. Kiki diduga mengetahui cara kerja First Travel. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak,, Kiki berperan sebagai Komisaris Keuangan di First Travel.
Disinyalir, dengan posisi itu, dia mengetahui cara kerja dan aliran dana dalam mengoperasikan First Travel sebagai biro perjalanan. Kiki pun diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, dan juga Anniesa Hasibuan. Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dua tersangka awal, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang telah diamankan polisi Rabu (9/8/2017) silam. Setelah melakukan pengembangan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap adik Anniesa, yakni Kiki dan ditetapkan mrnjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah First Travel. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama