HASIL PENELUSURAN BARESKRIM

First Travel Ternyata Tidak Berangkatkan Jamaah Mulai 2015

Hukum | Selasa, 29 Agustus 2017 - 19:03 WIB

First Travel Ternyata Tidak Berangkatkan Jamaah Mulai 2015
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terkait kasus First Travel, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penelusuran terhadap 50 rekening‎.

Menurut Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, dari penulusuran 50 rekening itu uang yang ditemukan totalnya berjumlah Rp7 miliar.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

"PPATK sudah menutup 50 rekening itu," katanya saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dia menyebut, pihaknya telah melakukan pengecekan aliran dana dari First Travel, banyak aliran dana dari para jamaah di tahun 2011 sampai 2017. Akan tetapi, pada 2015 dan 2016 terungkap banyak jamaah yang tidak diberangkatkan.

"Mulai promo banyak yang tidak berangkat oleh First Travel," tuturnya.

Disinggung, apakah ada aliran dana First Travel ke pejabat publik dan pemerintahan, dia mengaku belum mengetahuinya.

"Sejauh ini belum ada. Tapi tunggu saja," sebutnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017 lalu. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan, sebagai salah satu tersangka kasus First Travel.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook