JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah First Travel terus didalami penyidik Bareskrim Polri. Terbaru, petugas menggeledah tempat tinggal salah satu tersangka, Siti Nurhaidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.
Diketahui, dia tinggal di Tower A Zona AB, Aparteman Puri Park View, Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Dari penggeledahan yang dipimpin Kepala Tim Subdit 5 Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Wiranto itu polisi menyita sejumlah benda milik Kiki yang diduga hasil kejahatan.
Beberapa barang itu, yakni turntables atau alat mixing musik yang biasa dipakai oleh Disk Jockey (DJ) dan lukisan yang bernilai ratusan juta rupiah.
"Kami telah lakukan penggeledahan, ada sejumlah benda kami bawa karena diduga hasil kejahatan," ujarnya usai menggeledah apartemen, Selasa (29/8/2017) siang.
Dia menambahkan, apartemen itu dibeli oleh Kiki dengan menggunakan nama kekasih lesbinya, Esti Gustini Oktober 2015 silam. Usai dibeli mereka langsung tinggal di tempat itu berdua.
"Tapi oleh pelaku, apartemen ini ditinggalkan sejak 6 Agustus. Pakaiannya sudah enggak di lemari," jelasnya.
Usai menggeledah lokasi itu aparat kepolisian langsung memasang garis police line. Hal itu agar tidak ada orang yang memasuki aparteman tersebut. Bareskrim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka di kasus tersebut.
Ketiganya adalah Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki Hasibuan. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama