Berkas Lengkap, Kadis PUPR Pekanbaru Ditahan

Hukum | Selasa, 29 Agustus 2017 - 13:33 WIB

Berkas Lengkap, Kadis PUPR Pekanbaru Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah sekian lama menyandang status tersangka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun ST MP akhirnya ditahan pihak kepolisian. Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan pelimpahan tahap II.

Berkas penyidikan perkara dugaan pungli IUJK dengan tersangka Zulkifli Harun itu sudah dinyatakan lengkap (P21). Pungli IUJK ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Senin (10/4) lalu. Saat OTT dilakukan, di­amankan lima orang yakni, tiga tenaga harian lepas (THL) Said, Martius dan Hairil, dan dua pejabat yakni Kadis Zulkifli Harun, serta Pj Kabid IUJK Tuswan. Dari mereka yang diamankan ini, tiga THL dan Kadis PUPR sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Meski keempatnya tersangka, nasib mereka berbeda. Tiga THL sudah ditahan sejak diperiksa dan kini sudah dilakukan penyerahan tahap II, berkas perkara, barang bukti dan tersangka pada jaksa untuk dilakukan penuntutan. Sementara, Zulkifli sempat lama bebas.

‘’Sudah kami lakukan penahanan pada Ahad kemarin (27/8),’’ kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Edi Faryadi, Senin (28/8).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook