Saat OTT dilakukan, dari tangan tiga THL diamankan uang Rp10.400.000 yang diduga merupakan uang pungli dari pengurusan IUJK. Padahal izin ini harusnya diurus gratis. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tiga orang yang menjadi tersangka ini awalnya mengaku hanya bertindak sendiri.
Para tersangka THL ini memiliki peran masing-masing. Said bertugas mengumpulkan pemohon surat perizinan dan memintai sejumlah dana dengan nominal antara Rp1 juta sampai Rp5 juta. Hairil, bertugas membuat administrasi serta melengkapi administrasi. Sementara Martius, bertugas mengumpulkan uang. Dari penyidikan yang dilakukan, ketiganya diduga kuat berkomplot dengan Zulkifli melakukan pemerasan dalam pengurusan IUJK tersebut.
IUJK diperlukan oleh perusahaan jasa sebagai syarat untuk mengikuti proses tender atau pun lelang di pemerintahan atau pun kegiatan di swasta. Inilah yang dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan pungli.
Zulkifli dan tiga bawahannya dijerat pasal 12 huruf e UU 20/2001 pemerasan dalam jabatan dilakukan oleh pegawai negeri atau bersama-sama dengan pegawai negeri subsider pasal 11 tentang menerima suap. Terhadap mereka diancaman pidana minimal 4 tahun.
Wadir Reskrimsus mengungkapkan, penahanan terhadap Zulkifli dilakukan di sel tahanan Polda Riau.
‘’Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan jaksa. Ini untuk persiapan proses tahap II terhadap tersangka,’’ tutupnya.