KOTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mendapati modus iming-iming pemberian tanah dalam dugaan kredit fiktif Bank BRI Agro Pekanbaru. Malang bagi debitur, pinjaman tak diterima, tanah malah jadi agunan.
Kredit ini terjadi antara 2009 hingga 2010. Kala itu, Bank BRI Agro cabang Pekanbaru mengucurkan dana dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Tercatat ada 18 orang debitur menerima pencairan atas nama S dan kawan-kawan dengan luas kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Azwarman, Senin (28/8) memaparkan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap para saksi, debitur pada dasarnya dirayu untuk meminjam dengan janji akan mendapat tanah. ‘’Ada dua orang yang mengkoordinir, JY dan Ka. Dua orang ini mengajak 18 orang untuk pinjam uang dengan iming-iming dapat tanah. Ternyata tanah ini jadi agunan, padahal tanahnya belum jadi milik mereka,’’ ungkap Warman.
Terhadap JY, dia menyebut pemeriksaan diagendakan akan dilakukan pekan ini. Sementara Ka kini sudah meninggal dunia. ‘’Status lahannya juga berupa SKGR. Uang cair, tapi 18 orang ini tidak menerima uangnya. Kami duga oknum yang mengurus ini yang memanfaatkan uangnya. Itu kita mau tau juga bagaimana bisa mereka mendapatkan kreditnya,’’ singkatnya.
Sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini, Kejari Pekanbaru pekan lalu melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang masih berstatus sebagai saksi. Mereka adalah dua orang mantan Account Officer (AO) dengan inisial VS dan WM, karyawan bagian kredit Anggie Widiatmoko dan kepala cabang BRI Agro Pekanbaru saat ini Yungki Pramono.