Kredit yang diberikan yang diduga fiktif ini sendiri diperkirakan berjumlah Rp4.050.000.000,-. Dari 18 debitur disebut menerima pencairan yang berbeda antara Rp150 juta hingga Rp300 juta. Kredit berjangka waktu satu tahun, dan jatuh tempo Februari 2010. Kemudian perpanjangan dilakukan hingga 6 Februari 2013.
Masalah didapati saat tahun 2015 kredit ini dinyatakan bermasalah dengan status non performing loan. Nilainya sebesar Rp3.827.000.000. Untuk kredit agunan yang diajukan berupa SKT/SKGR dengan luas 54 hektare. Agunan ini sendiri tak dikuasai pihak bank. Agunan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan dan termasuk menjadi bagian dari kawasan hutan.
Terkait pemeriksaan, Kabag Hukum BRI Agro pusat Adi Irawan SH CLA saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. ‘’Pada prinsipnya kami dari BRI Agro sangat terbuka dalam hal ini. Silahkan kejaksaan kalau melihat ada masalah diungkap terang benderang,’’ ucapnya.
Meski begitu, saat ditanyakan terkait duduk perkara kredit tersebut, dia belum mau mengungkap. ‘’Kalau itu saya belum bisa jelaskan. Karena belum ada arahan dari kantor pusat memberikan klarifikasi terkait itu. Saat kredit itu ada Agro bel diakuisisi BRI tahun 2009,’’ tutupnya.(ali)