PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aktivitas peredaran rokok ilegal dari kawasan bebas pajak, Batam, Kepulauan Riau dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 741 slop rokok tanpa cukai diamankan bersama dua orang tersangka. Rokok ini diduga kuat diseludupkan lewat Tembilahan, Indragiri Hilir dan Bengkalis dengan sasaran peredaran para pekerja di perkebunan kelapa sawit.
Pengungkapan ini dilakukan, Sabtu (26/8) sore di Jalan Manunggal Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru oleh Unit 2 subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau. Aparat sebelumnya sudah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang diterima.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi didampingi Kasubdit I AKBP Hasyim, Senin (28/8) mengungkapkan, pihaknya mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Luxio yang membawa rokok tanpa cukai tersebut. ’’Kita amankan dua orang tersangka bersama barang bukti,’’ ungkapnya.
Dua tersangka ini adalah sopir IZ (39) warga Jalan Riau dan pemilik rokok, Kh (41) warga Jalan Tuah Karya. Bersama tersangka diamankan barang bukti 700 slop rokok merk Glen, 21 slop merk Scot dan 21 slop merk H Mild.