Dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka mengaku rokok dibawa dari arah Sumatera Barat. Tersangka sendiri memesan dari Tembilahan. ‘’Barang diduga datang dari Batam. Kita masih kembangkan, kuat dugaan ini masuk baik dari Tembilahan maupun Bengkalis, dibawa ke Sumatera Barat lalu ke Riau untuk disuplay ke perkebunan kelapa sawit. Mereka untung Rp10 ribu per slop,’’ papar Kasubdit I.
Terhadap tersangka dan barang bukti sendiri oleh penyidik Ditreskirmsus Polda Riau saat ini penanganan dilimpahkan ke Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Riau.’’Barang bukti dan tersangka berdasarkan berita acara kita limpahkan ke kanwil Bea dan Cukai. Penanganan disana, karena ini terkait akan dibentuknya Satgas Penertiban Import Beresiko Tinggi (PIBT),’’ ungkapnya.
Dia tersangka atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tentang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. ‘’Ini diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,’’ tutup Hasyim.(ali)