KOTA (RIAUPOS.CO) - ”Di sini ada berapa orang yang tidak didampingi kuasa hukum saat sidang?”. Pertanyaan itu dilontarkan Raja Desril SH MH kepada 150 narapidana di Lembaga Pemasyarakatam (Lapas) Klas II Pekanbaru. Saat itu Desril menjadi narasumber kegiatan penyuluhan yang ditaja Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Riau di Aula Lapas, Kamis (28/1).
Mendapat pertanyaan seperti itu, hampir semua napi yang hadir mengangkat tangan. Artinya, kata Desril, hampir 90 persen peserta atau narapidana tidak mendapatkan bantuan hukum saat di sidang. Hal ini, disebabkan para narapidana ini tidak mampu membayar kuasa hukum untuk mendampinginya saat sidang.
”Untuk itu, kami memberikan pemahaman kepada peserta betapa pentingnya pendamping hukum bagi narapina yang bersifat penting. Tak hanya itu, lembaga bantuan hukum (LBH) hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” kata Desril.