Apalagi masyarakat yang tersandung hukum ini tidak berdaya dengan putusan hukum yang ada. Terlebih lagi, masyarakat yang kurang mampu. “ Dan LBH saat ini sudah banyak dan bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Karena LBH sudah diatur dalam UU nomor 16/2011 mengenai bantuan hukum,”paparnya.
Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dari LBH, kata Desril mempersiapkan syarat diantaranya identitas pemohon dan uraian singkat pokok perkara,menyerahkan dokumen berhubungan dengan sangkaan, jika tidak mampu membuat secara tulisan bisa disampaikan secara lisan.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas II Pekanbaru Dadi Mulyadi SH MH sangat apresiasi kegiatan dari PWM Riau dengan ,emberikan penyuluhan kepada para narapidan yang ada di lapas. ”Apalagi penyluhan ini bertujuan memberikan pemahaman bantuan hukum melalui LBH,”katanya.
Ini penting, kata Dadi, agar merekA mendapatkan hak-hak hukumnyaa terlebih buat nara pidana yang kurang mampu.(t)