JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Oknum organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat dan perusahaan akan ditindak tegas oleh kepolisian.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, itu karena aksi tersebut sama saja dengan pemerasan.
“Kalau ada yang minta-minta, lapor kepada kepolisian setempat segera, kami akan lakukan perlindungan," ujarnya di Mabes Polri, Senin (28/5/2018).
Dia menegaskan, ormas mesti menghormati norma dan aturan yang ada di Indonesia. Ormas yang meminta sesuatu dengan cara paksa kepada masyarakat, dalam pandangannya, tidak diperkenankan dan bisa diancam pidana.
Terlebih, hingga menggunakan ancaman dan aksi kekerasan. Itu jelas-jelas kegiatan melawan hukum sekaligus telah meresahkan masyarakat.
"Enggak boleh (memaksa dan menggunakan kekerasan). Kecuali dia sukarela, kalau ada prinsip sukarela dari Si A berikan sedekah tunjangan hari raya (THR) kepada ormas apa pun, silakan," tuturnya.
Belakangan, beredar surat atau proposal mengatasnamakan ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Barat memohon untuk bisa mendapatkan THR kepada perusahaan-perusahaan setempat. (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama