MENJADI POLEMIK

Gaji Megawati di BPIP Bernilai Fantastis, MAKI Gugat Perpres ke MA

Hukum | Senin, 28 Mei 2018 - 18:30 WIB

Gaji Megawati di BPIP Bernilai Fantastis, MAKI Gugat Perpres ke MA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) menuai beragam reaksi.

Adapun Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan akan menggugat peraturan itu. Dalam perpres itu diketahui, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapat hak keuangan Rp112 juta.
Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

Sementara, anggota dewan pengarah BPIP yang berisi tokoh-tokoh penting, seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma’arif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya digaji Rp100 juta.

"MAKI akan menggugat untuk pembatalan perpres hak keuangan Dewan Pengarah BPIP, Kamis, 31 Mei 2018, di Mahkamah Agung," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada JPNN, Senin (28/5/2018).

Menurutnya, MAKI akan mengajukan gugatan judicial review ke MA. Pasalnya, kebijakan itu dianggap bertentangan Undang-undang APBN, UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuanga Negara.

Ditegaskannya, hak keuangan atau gaji, semestinya hanya untuk Kepala BPIP Yudi Latief, deputi dan lain-lain yang bersifat fungsional atau istilahnya gaji hanya untuk yang kerja kantoran.

Sementara, Dewan Pengarah, Penasihat bersifat sukarelawan atau volunter sehingga untuk hak kuangan harusnya hanya bersifat akomodasi seperti transportasi, hotel, uang rapat, dan lain-lain.

"Kami yakin para dewan pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut. Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih," jelasnya.

Dia menyebut, janganlah dibuat seakan-akan parah tokoh itu punya pamrih gaji sehingga menjadikan kesan jelek di mata rakyat. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook