JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) menuai beragam reaksi.
"MAKI akan menggugat untuk pembatalan perpres hak keuangan Dewan Pengarah BPIP, Kamis, 31 Mei 2018, di Mahkamah Agung," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada JPNN, Senin (28/5/2018).
Menurutnya, MAKI akan mengajukan gugatan judicial review ke MA. Pasalnya, kebijakan itu dianggap bertentangan Undang-undang APBN, UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuanga Negara.
Sementara, Dewan Pengarah, Penasihat bersifat sukarelawan atau volunter sehingga untuk hak kuangan harusnya hanya bersifat akomodasi seperti transportasi, hotel, uang rapat, dan lain-lain.
"Kami yakin para dewan pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut. Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih," jelasnya.
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama