BACAKAN NOTA PEMBELAAN

Kata Jero Wacik Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal

Hukum | Kamis, 28 Januari 2016 - 23:34 WIB

Kata Jero Wacik Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal
Jero Wacik.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa penuntut dari KPK telah mengajukan permohonan pada hakim agar menghukum mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik hukuman penjara sembilan tahun, denda Rp350 juta subsider empat bulan ditambah uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Tuntutan itu disebut Jero sebagai sesuatu yang sangat tidak masuk akal. "Bagi saya tuntutan ini sangat tak masuk akal," kata mantan pengurus Partai Demokrat itu saat membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lebib lanjut dalam nota pembelaannya Jero menyesalkan jaksa tak mempertimbangkan sebagian besar fakta persidangan. Serta keterangan saksi termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jero bersikukuh tak bersalah. Dia menegaskan, tak menyalahgunakan DOM, melakukan pemerasan maupun menerima gratifikasi.

Jero menjelaskan DOM disediakan oleh negara untuk mendukung tugas-tugas Menteri. Jero berkilah bahwa Badan Pemeriksa Keuangan atau pihak lrjen tidak pernah menyebut ada temuan penyimpangan DOM di Budpar.

"Saya mohon dibebaskan dari semua tuntutan dari kasus hukum ini dan nama baik saya dipulihkan," pinta Jero.

Saat penuntutan, jaksa menjerat Jero atas beberapa dakwan. Pertama, Jero selaku Menbudpar telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.

Jero disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp1.071.088.347, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8.408.617.149.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook