Pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp10.381.943.075. Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden Daniel Sparringa.
Berdasarkan kedua dakwaan tersebut, Jaksa juga menuntut agar Jero membayar uang pengganti hingga sebesar Rp18.790.560.224. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tak punya harta benda diganti kurungan penjara empat tahun.
Dalam dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp349.065.174 dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional yang juga eks pengurus Kadin Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012.(boy)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga