JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah publik figur dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dan penipuan robot trading Net89. Sejumlah publik figur tersebut masing-masing bernama Mario Teguh, Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Taqy Malik, dan Adri Prakarsa.
Mereka dilaporkan oleh 230 korban yang diwakili kuasa hukumnya bernama M Zainul Arifin. Dilaporkan pada hari ini, Rabu (26/10/2022) dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2022.
Bukan hanya 5 publik figur itu yang dilaporkan. Ada sekitar 134 orang yang turut dilaporkan termasuk CEO Net89, founder, hingga exchanger. Mereka dilaporkan dengan Pasal 106 Jo Pasal 24, Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Lima publik figur yang terlibat ini kita minta untuk hadir mengklarifikasi ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan mereka. Karena peran serta mereka membuat para korban tertarik untuk ikut serta,” kata Zainul di Bareskrim Polri usai membuat laporan polisi, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan 5 publik figur itu memiliki peran atau keterlibatan berbeda-beda. Atta Halilintar dan Taqy Malik misalnya. Keduanya diduga mendapatkan kucuran dana dari lelang barang dengan nilai fantastis.
“Atta Halilintar sama Taqy Malik diduga kena Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Harga bandana Atta seharga Rp 2,2 miliar. Untuk Taqy Malik dia menerima Rp 700 juta dari menjual sepeda,” katanya.
Zainul menuturkan, tidak ada alasan bagi Atta Halilintar dan Taqy Malik mengaku tidak tahu ihwal dana yang didapatkan dari hasil lelang bersumber dari uang haram. Pasalnya, harga barang yang dijual disebutnya jauh di atas harga pasaran.
“Ketika orang membeli barang di luar nalar, kita patut berpikir apakah ini uang betul atau tidak. Bisa saja pencucian uang. Jadi tidak ada alasan saya tidak tahu,
apalagi sama orang baru kenal,” tuturnya.
Untuk Mario Teguh, keterlibatannya dalam robot trading Net89 diduga sebagai partner atau endorse. Sementara Kevin Aprilio memiliki peran ikut mempromosikan dan sempat ikut dalam Zoom Meeting.
“Untuk Adi Prakarsa, dia salah satu leader di Net89,” jelas Zainul Arifin.
Dari 230 korban yang memberikan kuasa, total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 28 miliar. Untuk Atta dan Taqy Malik, diharapkan dana yang telah mereka dapatkan sebaiknya dikembalikan kepada penyidik agar tidak terkena jerat hukum.
“Ini berbeda dengan tipikor ya. Kalau tipikor meski dikembalikan tidak menghalangi perbuatan pidananya. Kalau kasus penggelapan dan penipuan bisa selesai dengan mengembalikan,” tutur Zainul.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra