Kasus Nikita Mirzani Akibat Postingan Instagram Story Ini hingga Ditahan

Hukum | Rabu, 26 Oktober 2022 - 00:15 WIB

Kasus Nikita Mirzani Akibat Postingan Instagram Story Ini hingga Ditahan
Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam. (POJOKSATU.ID)

SERANG (RIAUPOS.CO) - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, mulai Selasa (25/10/2022) hingga 20 hari ke depan. Nikita Mirzani ditahan setelah melewati banyak proses menghebohkan ketika kasus ini pertama kali dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusal menjelaskan pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka Nikita Mirzani.


Dalam siaran tertulisnya, Jusal menjelaskan kasus ini kali pertama dilaporkan Dito Mahendra bermulai pada Mei 2022, tepatnya setelah melihat postingan Nikita Mirzani.

“Tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online,” jelasnya.

Kemudian, Nikita Mirzani disebutkan mengedit postingan itu dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

“Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum,” imbuhnya.

Disebutkan Nikita Mirzani dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Jusal mengatakan berkas perkara Nikita Mirzani telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) dengan nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 6 Oktober 2022.

“Bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B. Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, proses Nikita Mirzani ditahan diwarnai teriakan ibu tiga anak itu di Polres Serang sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Dia protes kasus UU ITE diproses cepat sementara perkara dugaan penyekapaan dimana Dito Mahendra sebagai terlapor di Polres Jakarta Selatan tidak ada perkembangan.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook