Lagi, Unjuk Rasa di Kejati Desak Tuntaskan Dugaan Tipikor di Siak

Hukum | Senin, 26 Oktober 2020 - 18:05 WIB

Lagi, Unjuk Rasa di Kejati Desak Tuntaskan Dugaan Tipikor di Siak
Ratusan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau, Senin (26/10/2020).(RIRI RADAM/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ratusan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau, Senin (26/10/2020). Kali ini, mereka meminta Korps Adhyaksa segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos di Bagian Kesra Setdakab Siak.

Aksi ini merupakan bukan yang pertama, melainkan yang kesekian kalinya. Begitu pula dengan tuntutan mereka, tak juah berbeda dari sebelumnya yakni mendesak agar perkara rasuah di Kota Istana itu segara dituntaskan. 


Dalam aksi yang berlangsung di Jalan Jendral Sudirman tersebut, massa turut membawa sejumlah atribut mulai dari poster kecil hingga spanduk berukuran besar. Salah satu spanduk itu bertulisan 'Diduga Panglima Koruptor Riau. Yang mana terpampang foto anggota DPRD Siak, Indra Gunawan, Pengurus DPD Golkar, Ikhsan dan Ulil Amri, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya serta Kaban PMDCapil Riau, Yurnalis. 

Sedangkan, spanduk lainnya terdapat foto Gubernur Riau, Syamsuar, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, Ikhsan dan Ulil Amri. Selian itu juga terdapat tulisan ''Diduga Mafia Pengatur Proyek di Riau dan Diduga Terlibat Menjadi Koruptor Riau''. 

"Kami minta Kejati segera menetapkan tersangka dan menangkapnya," tegas Koordinator Lapangan (Korlap), Robi Kurniawan dalam orasinya. 

Selain itu, Robi juga meminta Kejaksaan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di tahun 2014-2019. Karena disampaikannya, perkara ini disinyalir melibatkan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya. 

"Perkara ini, akan kami kawal terus sampai tuntas. Kami yakin dan percaya bahwa Kejaksaan bisa menyelesaikan kasus ini," sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Robi juga menyampaikan, lima tuntutannya. Yaitu, mendesak Kejati Riau menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yan Prana Jaya. Lalu, mendukung kinerja Korps Adhyaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi sampai ditetapkannya tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Selanjutnya, meminta Kejati Riau agar menelusuri kasus ini dan memeriksa beberapa pihak yang disinyalir terlibat. 

"Sebagaimana diketahui Yan Prana Jaya saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau. Untuk itu, kami meminta Gubernur Riau, Syamsuar agar segara mencopotnya dari jabatan. Karena dinilai tidak layak atas kasus yang menimpanya," sebut Robi.

"Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru akan terus mempertanyakan kelanjutan perkara ini, dan meminta sesegera mungkin dituntaskan" sambung Korlap. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspiduan menyampaikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi ratusan pihak terkait di tahap penyelidikan. Langkah ini, dilakukan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data. 

"Untuk kasus ini (dugaan korupsi dana hibah dan bansos) sudah ditingkatkanke tahap penyidikan. Kita sudah menemukan peristiwa pidana dan alat bukti serta ditambah adanya keterangan saksi-saksi," terang Muspidaun. 

Di tahap penyidikan ini, sambung dia, pihaknya kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah ini, untuk mendapatkan siapa bertanggung jawab dalam perkara yang terjadi tahun 2014-2019.

"Saat ini belum ada tersangka, inilah tujuan kita memanggil saksi-saksi. Dan setelah mendapatkan keterangan dari para saksi nanti baru kita tahu siapa yang bertanggung jawab," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru. 

Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak. Hal tersebut, dikuatkan dengan pemeriksaan beberapa pejabat seperti, Yan Prana Jaya. Kemudian, mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis. 

Tak hanya itu saja, penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Dan saat ini perkaranya telah naik ke tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook