JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pertanggunjawaban yang dilakukan oleh para tersangka penyebar kebencian dinilai tak cukup terkait pengungkapan kasus ujaran kebencian yang digarap grup Saracen.
Sebab, perusahaan yang digunakan sebagai media penyebaran konten hoaks juga harus bertanggung jawab. Demikian disampaikan Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo dalam diskusi bertajuk ’Saracen dan Wajah Medsos Kita’ di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Dia beralasan, Facebook termasuk diuntungkan ratingnya dengan semakin banyaknya peredaran konten hoaks yang terorganisir tersebut.
"Salah satu pihak yang diuntungkan kontroversi hoaks adalah perusahaan media sosial. Facebook harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Dia menyebut, pihaknya pernah membaca proposal regulasi di di Jerman dan Uni Eropa bahwa perusahaan media sosial harus membuka unit penanganan hoaks yang bekerja 24 jam sehari. Kata dia lagi, mereka wajib menghapus konten bernuansa ujaran kebencian dan bohong dalam waktu 1x24 jam.
"Kalau tidak kena denda kalau tidak salah enam miliar. Perusahaan media sosial juga harus ikut bertanggung jawab terhadap kontroversi dan dampak hoaks. Karena yang menyebarkan hoaks itu adalah mesin dan itu punya perusahaan," bebernya.
Dia menambahkan, di Australia, perusahaan medsos diharuskan menyisihkan keuntungannya untuk mendidik masyarakat bagaimana menggunakan media sosial dengan baik.(fat)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama