JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh First Travel terus diselidiki jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Aset-aset milik pelaku menjadi fokus penyidik saat ini.
Penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, bos First Travel memilki aset rumah dan restoran di London, Inggris. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, pihaknya belum bisa melakukan penyitaan terhadap aset itu.
Itu karena Restoran Nusa Dua dan rumah Anniesa dimiliki oleh konsorsium atau pembiayaan bersama.
"Rumah makan di London itu adalah konsorsium, dimiliki beberapa orang," ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Bos First Travel, sambungnya, juga membeli saham belasan miliar. Namun, masih ada pemilik lainnya sehingga tidak bisa langsung disita.
"Tersangka beli saham belasan miliar sebagai salah satu pemilik, jadi gak bisa disita langsung," imbuhnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa restoran tersebut dibeli dengan harga 700 ribu poundsterling. Selain itu penyidik juga telah menyita enam unit mobil serta rumah hingga kantor.
Hal itu berkaitan dengan barang bukti kejahatan First Travel. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama