AJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN

Datangi MK, Persis Gugat Perppu Ormas

Hukum | Rabu, 26 Juli 2017 - 19:56 WIB

Datangi MK, Persis Gugat Perppu Ormas
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), kembali digugat.

Rabu (26/7/2017), permohonan pengujian terhadap Perppu itu dilakukan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis). Permohonan pengujian undang-undang dilakukan setelah dinilai perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

"Judicial review kami lakukan sebagai salah satu bentuk perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator Kuasa Hukum Persis Rahmat, di Gedung MK.

Rahmat menyatakan, langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan dan bahkan memunculkan potensi ketegangan antarkelompok masyarakat.

"Kondisi tersebut sangat tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan. Salah satunya lewat pengujian ke MK," jelasnya.

Senada, Jeje Jaenudin selaku ketua tim PUU Persis, juga mengajukan hal yang sama ke MK. Langkah yang diambil tidak dimaksudkan, lanjutnya, untuk membela atau mendukung kelompok tertentu. Namun, dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara.

Baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan atau berpotensi dirugikan.

"Judicial review yang kami lakukan juga sama sekali tidak boleh dipersepsi bahwa Persis setuju ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, anti-Pancasila dan NKRI. Tidak pula berarti kami tidak setuju terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat dan memperkokoh NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tuntasnya. (gir)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook