RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah lama diincar jajaran Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya warga Jalan Taman Murni Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu berinisial RI (38), berhasil dibekuk. Bahkan tersangka merupakan yang kedua kalinya diamankan Polisi dengan kasus yang sama.
Keberadaan tersangka saat dilakukan penangkapan yakni ketika tersangka berada di kediamannya pada Senin (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB. ‘’Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi, Selasa (25/7).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu. Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personil Satuan Narkoba langsung melakukan lidik.
Dari informasi di lapangan, tersangka sudah pulang ke rumahnya di Kelurahan Tanjung Tading. Bahkan tanpa menunggu waktu lama, personel yang ada langsung mengejar tersangka ke rumahnya, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.