KOTA (RIAUPOS.CO) - Warga Negara Singapura bernama Azhar terdakwa pemilik kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli tapi palsu (aspal) untuk mengurus paspor pada akhir Januari lalu, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara. Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa didampingi Kasi Wasdakim Oki, Selasa (25/7) pagi.
Atas putusan yang dilakukan pada Kamis (22/6) lalu itu, saat ini terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru. Dan menurutnya, pihaknya menunggu terpidana menjalani proses hukumnya. Setelah terpidana bebas pihaknya akan melakukan cekal. Artinya terdakwa tidak boleh lagi masuk ke Indonesia selama masuk daftar cekal. Cekal diawali dengan selama 6 bulan, dan bisa diperpanjang. Untuk kasus narkoba pihaknya melakukan cekal seumur hidup.
Ada pun pasal yang menjeratnya pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011. Tertangkapnya Azhar akhir Januari lalu, saat petugas dari Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen milik Azhar yang akan digunakan untuk pengurusan paspor. Ternyata saat diwawancara oleh petugas, Azhar terbata-bata dalam menggunakan bahasa Indonesia. Saat itu kecurigaan kami muncul, Terlebih ketika ditanya lebih jauh, dia mengaku sudah enam bulan tinggal di Indonesia dan beristrikan warga Negara Indonesia. Diperiksa lebih jauh berkas berkas yang dimiliknya, berkas tersebut masih baru tanggal dikeluarkannya. ‘’Setelah kami kembangkan ternyata dokumennya asli tapi palsu,’’ ungkap Pria Wibawa.(mng)