DISERGAP DARI SEBUAH TRUK COLT DIESEL

Korem 031/WB Tangkap 8 Ton Pupuk Oplosan

Hukum | Selasa, 26 Januari 2016 - 13:54 WIB

Korem 031/WB Tangkap 8 Ton Pupuk Oplosan
Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi MSi (Han) didampingi aparat Dinas Pertanian Riau mengecek pupuk oplosan tangkapan di halaman Makorem 031/Wirabima, Selasa (26/1/2016).(AZNIL FAJRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAU POS.CO)-Korem 031/Wirabima, Ahad (24/1/2016) menangkap satu unit truk Colt Diesel HD 125 PS, plat nomor BA 8224 MU, bermuatan pupuk oplosan seberat 8 ton di Minas, Riau.

Komandan Korem 031/WB Brigjen TNI Nurendi MSi (Han) dalam keterangan pers di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media, Selasa (26/1/2016) menyebutkan, penangkapan truk pupuk oplosan tersebut bermula kecurigaan dari Danramil 01/Minas Kapten Inf P Girsang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Dari kecurigaan Danramil, supir ditanya namun tidak bisa menjawab. Akhirnya setelah dilakukan pengecekan, ternyata pupuk di dalam truk pupuk palsu atau oplosan sebanyak 8 ton," ujar Danrem 031/WB Brigjen TNI Nurendi MSi (Han) kepada pers, Selasa (26/1/2016), di Makorem 031/WB Jalan Mayor Ali Rasyid Nomor 1 Pekanbaru.

Karena induk Koramil Minas di Bengkalis sangat jauh, lanjut Danrem, maka kasus tersebut dilaporkan dan dibawa langsung ke Korem 031/WB.

"Saya selaku Komandan Korem 031/Wira Bima sangat berterima kasih kepada Pak Girsang yang telah menyelamatkan berhektar-hektare sawah apabila lepas. Dan ini sangat merugikan petani dan tentunya padi tersebut tidak akan subur atau mengakibatkan gagal panen," kata Danrem.

Truk Colt Diesel yang membawa pupuk oplosan diamankan

di halaman Makorem 031/WB, Selasa (26/1/2016).(azf)

Danrem menegaskan, kepada siapa saja agar tidak mencoba-coba memalsukan pupuk seperti ini.

"Selanjutnya untuk kasus pupuk oplosan 8 ton ini akan kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk diusut dan tentunya agar ditindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang hukum yang berlaku," jelas Danrem.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook