Kejati Permudah Pelayanan dengan Aplikasi myJPN

Hukum | Jumat, 25 September 2020 - 18:54 WIB

Kejati Permudah Pelayanan dengan Aplikasi myJPN
Mia Amiati.(ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berbagai terobosan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan. Kali ini, Korps Adhyaksa meluncurkan layanan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara daring.

Layanan berbasis informasi dan teknologi ini, digagas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Layanan JPN tersebut bisa diperoleh siapa saja dengan mengunjungi situs www.myJPN.id. 


Sehingga, stakeholder atau institusi yang ingin mendapatkan pelayanan tak perlu melewati proses birokrasi konvensional yang terkadang memakan waktu cukup lama. Karena semua layanan telah tersedia dalam situs tersebut. 

"Lewat myJPN ini, pemohon akan lebih mudah mengajukan permohonan layanan dan tracking data secara real time," ungkap Kepala Kejati Riau Mia Amiati, Jumat (25/9/2020). 

Mia menuturkan, alasan dibuatnya program JPN secara daring untuk mempermudah dan mempersingkat waktu dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, lantaran banyak permohonan yang diajukan oleh masyarakat dan institusi ke Kejati Riau.

Dengan adanya program ini, sambung mantan wakajati Riau, layanan JPN tidak hanya bisa diakses dan dinikmati oleh pihak yang berada di pusat kota saja, namun bisa menjangkau seluruh daerah di Bumi Lancang Kuning. Hal itu, karena sudah terintegrasi dengan sistem digital dan seluruh data yang dibutuhkan masyarakat juga bisa diakses secara nyata dan transparan.

"Harapan kami sebagai pelayan masyarakat, kami dapat memberikan pelayanan hukum yang terkemuka, terpercaya dan selalu ada nilai transparansi terhadap pengguna layanan," papar perempuan bergelar doktoral ini.

Diketahui, ada beberapa tugas jaksa sebagai JPN terhadap instansi pemerintah, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/BUMD, atau pejabat tata usaha negara. Diantaranya memberikan bantuan hukum, yakni bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus (SKK).

Selanjutnya, memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum (legal opinion/LO) di bidang perdata atau tata usaha negara yang pelaksanaannya berdasarkan surat perintah JAM Datun, Kajati, atau Kajari.

Kemudian memberikan tindakan hukum, atau bertindak sebagai mediator atau facilitator jika terjadi sengketa atau perselisihan di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Terakhir, memberikan pelayanan hukum atau penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta. "Dengan telah tersedianya layanan ini, kami harapkan masyarakat maupun instansi untuk memamfaatkannya," tuntas Mia.

 

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook