Kemen PPPA Pelajari Kasus Meiliana

Hukum | Sabtu, 25 Agustus 2018 - 14:33 WIB

Kemen PPPA Pelajari Kasus Meiliana
Meiliana.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus Meiliana terus mendapat sorotan berbagai pihak. Meski belum mendapat laporan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan segera mempelajari kasus tersebut. Nyimas Aliah, Asisten Deputi perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kementerian PPPA menuturkan, pihaknya akan melihat putusan untuk Meiliana, adil atau tidak bagi perempuan.

”Terlepas dari isu agama, dengan adanya penyerangan (ke rumah dan vihara) itu kalau kami lihat sebagai persekusi,” tutur Nyimas saat ditemui di kantor Kementerian PPPA, Jumat (24/8).

Baca Juga :Penyidik Polda Bali Akan Periksa UAS

Dia menyampaikan, persekusi merupakan kekerasan. Apalagi yang menjadi sasaran adalah perempuan. Kementerian PPPA dengan tegas mengungkapkan, bahwa hal itu menjadi atensi mereka. ”Perlu ditinjau lagi kasus hukumnya. Kenapa sampai ada putusan tersebut,” beber Nyimas.

Terhadap pelaku persekusi, dia juga menegaskan bahwa harus ada tindakan. Putusan pengadilan menurut Nyimas memiliki andil besar. ”Namun kita lihat dari sisi perempuan, apakah (Meiliana, red) ini kriminalisasi atau diskriminasi, akan coba kita lihat,” tuturnya.

Dia ingin ada keadilan. Terlepas kasus itu berkaitan dengan persoalan agama atau tidak.

Terpisah, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait vonis penistaan agama atas nama Meiliana warga Tanjung Balai. Jokowi mengaku tidak bisa melakukan intervensi apa pun.  ”Ya, saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,” ujarnya di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, kemarin.

Jokowi bahkan menyebutkan, bahwa dirinya juga sedang menjalani proses hukum pascaputusan pengadilan terkait karhutla. Di mana dia dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Di situ, dia juga mengaku tidak bisa mengintervensi.

”Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran,” imbuhnya.

Terkait apakah pemerintah berencana merevisi pasal 156 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP), mantan wali kota Solo itu tidak memberikan jawaban. Dia menilai Meiliana masih memiliki kesempatan lepas dari jeratan pasal tersebut dengan menggunakan jalur banding.

”Ya, itu kan ada proses banding,” ujarnya.

Senada dengan presiden, Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyampaikan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

”Di sisi advokasi hakim, KY meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim,” terang pria yang lebih akrab dipanggil Farid itu. (far/lyn/syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook