JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Paspor korban-korban penipuan First Travel telah dikembalikan secara bertahap oleh Bareskrim Polri. Para korban kini bisa mengambil paspor itu ke Posko Crisis Center yang ada di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, paspor memang ada yang disita sebagai barang bukti penyidikan. Namun, ada juga yang diamankan saja dan bisa dikembalikan.
"Ada yang diamankan untuk dikembalikan, ada 14 ribu lebih paspor. Itu (paspor) yang akan dikembalikan‎ ditempatkan di Crisis Center Bareskrim," katanya di Divhumas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Dia mengimbau, kepada para korban yang paspornya hendak kembali harus membawa sejumlah syarat.
"Korban dimohon membawa fotokopi KTP, memberikan nomor handphone, dan pemohon menyampaikan permohonan pengambilan paspor," terangnya.
Apabila syarat telah terpenuhi, korban harus mendatangi petugas dan akan mencari paspor yang diminta di antara tumpukan paspor lainnya.
"Kala sudah ditemukan, nanti akan dihubungi oleh petugas. Jadi engga nunggu antre di situ," tuntasnya.
Sebelumnya, dalam kasus itu, Bareskrim telah menangkap tiga pelaku, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Ketiganya adalah bos dan petinggi First Travel yang gagal memberangkatkan 50 ribu lebih jamaah.
Total korban merugi hingga Rp800 miliar lebih. Penyidik kini masih melakukan analisa terkait ke mana saja larinya uang jamaah itu.(elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama