KASUS UJARAN KEBENCIAN DAN PENISTAAN AGAMA

Dituntut 4 Tahun Penjara, Sonny Minta Maaf

Hukum | Jumat, 25 Agustus 2017 - 08:38 WIB

Dituntut 4 Tahun Penjara, Sonny Minta Maaf

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mahasiswa terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Sonny Panggabean dituntut hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya pada sidang, Kamis (24/8) siang. Dia di hari yang sama saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa memanfaatkan waktu untuk  meminta maaf pada umat Islam.

Sonny duduk di kursi pesakitan atas perbuatannya  tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dia melakukan hal tersebut saat berada di kampus UIR, Senin (20/3) pukul 13.30 WIB. Ini berawal dari rasa sakit hatinya dengan akun instagram Pangeranmuda54 yang menghina agamanya.

Baca Juga :Gandeng Interpol, Lacak Jejak Jozeph

Tuntutan terhadap Sonny dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz. ’’Menuntut terdakwa dengan penjara selama empat tahun,’’ kata Syafril.

Sonny dinilai JPU bersalah melanggar pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI  Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ‘’Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya merusak kerukunan umat beragama. Hal meringankan, terdakwa sudah meminta maaf kepada umat Islam,’’ katanya.

Sonny hanya bisa tertunduk mendengarkan tuntutan tersebut. Di ruang sidang, terdengar teriakan takbir dari barisan kursi pengunjung. Sementara itu, di barisan keluarga Sonny, raut kesedihan terpancar. ‘’Kami mengajukan pembelaan (pledoi) yang mulia,’’ kata penasihat hukum terdakwa Sangur.

Apa yang diperbuat Sonny diketahui dari screenshoot postingan IG sonnydriveking. Di situ tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, Sonny menulis kalimat yang  mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.

 Kamis kemarin, sebelum tuntutan dibacakan sidang terlebih dahulu memperdengarkan kesaksian Sonny sebagai terdakwa. Di sini dia meminta maaf pada umat Islam. Diucapkannya, perbuatan yang kemudian mengundang berbagai reaksi itu dilakukannya karena terpancing postingan akun instagram pangeranmuda54 yang tidak dikenalnya.’’Saya mengirimkan DM, setelah itu saya sadar kalau saya salah dan seharusnya tidak terpancing. Saya minta maaf,’’ ucapnya melalui pengeras suara  menghadap pada pengunjung.

Selama hidup, Sonny mengaku tak pernah mendapat intimidasi dari umat Islam, dia juga tinggal dengan damai di antara masyarakat beragama Islam. Sidang perkara ini sendiri usai pembacaan tuntutan ditunda untuk dilanjutkan Jumat (25/8). Majelis hakim akan mengagendakan pembacaan vonis.(ali)  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook