DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN

Keras! Ini Kritik Din Syamsuddin ke K‎emenag Terkait First Travel

Hukum | Kamis, 24 Agustus 2017 - 01:35 WIB

Keras! Ini Kritik Din Syamsuddin ke K‎emenag Terkait First Travel
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nasib 55 ribu calon jamaah umroh yang mendaftar di First Travel semakin tidak jelas. Terkait hal itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin angkat bicara.

Dia ‎menduga hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

"Saya menilai ini terjadi karena lemahnya pengawasan bahkan mungkin ada pengabaian, dan ada pembiaran," kataya saat ditemui di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Kata dia lagi, tidak mungkin apabila pengawasan berjalan. Maka jamaah yang tertipu oleh dua bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mencapai 55 ribu.

"Sehingga hal-hal seperti ini dibiarkan, begitu ada masalah besar ribut semua," sebutnya.

Dia menilai, seharusnya sejak awal, jika ada jamaah yang dibawa First Travel tidak kunjung berangkat ke Tanah Suci, Kemenag bisa langsung bergerak untuk melakukan pengecekan sehingga jamaah yang tertipu tidak menjadi besar.

"Seyogianya begitu mengetahui jamaah untuk Ramadan (umrah) tidak bisa berangkat, maka jangan menunggu bulan Ramadan (Idul Adha) selesai baru dilakukan penindakan," tuntas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.

Kementerian Agama sebelumnya secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).  Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Bareskrim Polri juga telah menetapkan adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan, sebagai salah satu tersangka kasus First Travel. Kiki diduga mengetahui cara kerja First Travel. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan, Kiki berperan sebagai Komisaris Keuangan di First Travel.  Dengan posisi tersebut, disinyalir Kiki mengetahui cara kerja dan aliran dana dalam mengoperasikan First Travel sebagai biro perjalanan.

Dia juga diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, dan juga Anniesa Hasibuan.  Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dua tersangka awal, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang telah diamankan polisi Rabu (9/8/2017) silam. Setelah melakukan pengembangan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap adik Anniesa, yakni Kiki dan ditetapkan mrnjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah First Travel. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook