KASUS SKL BLBI

Ini Paparan soal Utang Petani Tambak Sjamsul Nursalim oleh Eks Presdir Dipasena

Hukum | Senin, 23 Juli 2018 - 19:50 WIB

Ini Paparan soal Utang Petani Tambak Sjamsul Nursalim oleh Eks Presdir Dipasena
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Adanya misrepresentasi kredit utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun kepada mantan Presiden Direktur PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) Mulyati Gozali dipersoalkan oleh Jaksa pada KPK.

Menurut Mulyati, berdasarkan perspektif Sjamsul Nursalim, utang petambak dilaporkan dalam kondisi lancar karena operasional PT DCD dan PT Wachyuni Mandiri (PT WM) tidak ada masalah.

Baca Juga :KPK: Sjamsul Nursalim Bisa Diproses Kembali dalam Kasus BLBI

"Ya saya tahu waktu penyerahan aset plasma masih beroperasi, saya tahu utang lancar dalam pembahasan rapat Sjamsul Nursalim dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Lantas, jaksa kembali mengkonfirmasi BAP Mulyati. Di dalam BAP disebutkan kalau petambak milik BDNI pada saat BDNI ditutup 1998, petambak pun tidak bisa berproduksi melanjutkan usaha tambaknya.

Sjamsul Nursalim menyebut, kondisi tambak masih bagus sehingga BPPN menyetujui pemasukan utang petambak sebagai pengurang pada MSAA pada BPPN tahun 1998. Mendengar BAP yang dibacakan jaksa, Mulyati pun membenarkan isi BAP itu

"Benar," sebutnya.

Dia lantas menerangkan bahwa BDNI dinyatakan bank beku operasi karena terjadi krisis luar biasa yang menerpa Indonesia. Kala itu hampir semua tidak percaya dengan keadaan ekonomi, khususnya bagi perbankan termasuk BDNI.

"Saat itu sudah hiruk-pikuk, semua orang sudah tidak percaya terjadi kurs Rp2.300 jadi Rp14.0000 (per) dolar. Di sini kepanikan di mana-mana. Untuk ekonomi, untuk bank. Tetapi untuk plasma sebenarnya tidak ada masalah dan mereka beberapa sudah datang ke lokasi untuk meninjau, mereka tetap bekerja," bebernya

Kemudian, jaksa penuntut umum KPK mengonfirmasi apakah saat itu utang petambak itu disampaikan dalam kondisi lancar alias tidak macet. Mulyati menegaskan bahwa utang itu lancar.

"Ya, ya, karena saat itu tidak ada masalah di Dipasena," jelasnya.

Diakuinya, dirinya mengetahui utang petambak itu lancar, sesuai penyampaian Sjamsul di dalam rapat sehingga BPPN menyetujui utang petambak sebagai salah satu komponen untuk membayar BLBI.

Utang itu, kata dia lagi, dinyatakan lancar karena saat itu tidak ada masalah seperti yang disampaikan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Utang yang rupiah tidak ada masalah, yang dolar dihitung Rp14 ribu. Karena ada dua, ada rupiah dan USD. Betul, betul enggak ada masalah karena mereka utangnya rupiah dan USD," paparnya.

Sementara, ketika jaksa penuntut umum KPK menanyakan, apakah PT DCD dan PT WM merupakan penjamin utang petambak yang macet, dia menyebut bahwa kedua perusahaan itu merupakan perusahaan inti rakyat untuk petambak udang yang 100 persen diskepor ke Jepang.

Adapun BDNI lantas menanggung seluruh untuk pengadaan tampak sekitar 7000 meter dan kebutuhan petambak lainnya. Mereka meneken jaminan ke BDNI. Jika ada petambak yang tidak berjalan, maka perusahaan inti bisa mencari petani lain untuk menggantikannya.

"Petani ingin punya tambak dan semuanya didanai BDNI, masing-masing petani jaminkan sertifikat. Kalau ada petani keluar kita berhak cari petani pengganti dan semua aset itu akan jadi milik petani baru," terangnya.

Terdakwa Syafruddin dalam kasus itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun. Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (mantan Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook