POLDA RIAU

Penyidik Tengah Rampungkan Berkas Perkara Tersangka

Hukum | Selasa, 23 Juni 2020 - 10:45 WIB


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berupaya merampungkan berkas perkara tersangka AK (35) atas kepemilikan sabu seberat 24 kilogram (kg). Hal ini, dilakukan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditelaah kelengkapan persyaratan formil maupun materil. 

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau selama beberapa hari, usai menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. Dari penyelidikan itu, petugas berhasil menangkap AK di kediamannya Jalan Sungai Mintan, Kecamatan Bukitraya, Ahad (7/6) lalu. 


Namun, hasil pengeledahan di lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti. Sehingga, petugas melakukan pengembangan menuju ke Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan Damai. Di sana, ditemukan puluhan bungkus plastik berisikan sabu di dalam mobil, yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar. 

Terkait perkara ini, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Suhirman dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan atas kepemilikan sabu 24 kg. Proses ini, untuk merampungkan berkas perkara tersangka. “Masih penyidikan, untuk merampungkan berkas perkara tersangka (AK, red),” ungkap Suhirman kepada Riau Pos, Senin (22/6). 

Jika berkas perkara diyakini telah rampung, sambung dia, pihaknya akan melimpahkannya ke Kejaksaan untuk dilakukan penelahaan atau tahap 1. Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelahaan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau dikembalikan dengan disertai petunjuk jaksa.

“Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red), sudah kami kirimkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu,” paparnya. 


Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan perkara tersebut. Karena, masih ada tersangka yang terlibat peredaran barang haram itu yang belum tertangkap. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan,” tuturnya. 

Sebelumnya, AK menyimpan puluhan kilogram barang haram itu di dalam kendaraan roda empat warna hitam bernomor polisi B 1088 FKA. Mobil itu, diparkirkan di rumah orang tua Jalan Sukaramai, Pekanbaru. 

Perbuatan yang dilakukan pria berusia 35 tahun ini, tidak diketahui orang tuanya. Selain itu, selama sabu disimpan dalam mobil, kendaraan mobil tersebut tidak pernah digunakan. Sementara, AK sudah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan belakangan dan hanya sebagai penyimpan sabu tersebut. Sedangkan, pemiliknya berinisial J yang masih dalam pengejaran.(rir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook