Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Tak Bisa Tabrak Aturan

Hukum | Rabu, 23 Januari 2019 - 09:59 WIB

Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Tak Bisa Tabrak Aturan
Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Termasuk di antaranya menyatakan komitmen untuk setia kepada NKRI dan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Mantan Gubernur DKI itu pun menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menabrak aturan dan ketentuan yang berlaku. Keterangan itu disampaikan Jokowi, Selasa (22/1).

”Nah, syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak kan saya nggak mungkin nabrak,” ungkap Jokowi.

Baca Juga :Tangis Bahagia Luhut saat Maruli Simanjuntak Dilantik Presiden Jadi KSAD

Untuk itu, pembebasan Ustaz Ba’asyir dinilai perlu dikaji lagi oleh pejabat terkait. Tidak terkecuali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan jajarannya. Tentu juga komunikasi dengan keluarga besar Ustaz Ba’asyir terus dilakukan. Yang pasti, Jokowi menyampaikan bahwa apabila syarat menyatakan setia kepada NKRI dan Pancasila tidak dipenuhi, pembebasan Ustaz Ba’asyir akan sulit terealisasi.

”Nabrak (syarat) kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila,” ujarnya.

Namun demikian, kemanusiaan sebagai landasan untuk membebaskan Ustaz Ba’asyir tidak berubah. Apalagi setelah melihat kondisi kesehatan Ustaz Ba’asyir. ”Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu,” beber Jokowi.

Selain kemanusiaan, aspek hukum terkait rencana pembebasan Ustaz Ba’asyir jadi pertimbangan utama. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memberikan pembebasan bersyarat terhadap Ustaz Ba’asyir.

”Kalau memang tidak memenuhi aspek-aspek hukum yang minimal itu agak sulit juga (mendapatkan pembebasan bersyarat). Nanti di belakang hari orang gugat,” tegas JK di kantor Wakil Presiden, kemarin. Keengganan Ustaz Ba’asyir menandatangani surat kesetiaan pada NKRI dan Pancasila memang menjadi salah satu persoalan. Padahal, itu merupakan syarat yang harus dipenuhi agar dia segera bebas dari lapas.

Kuasa Hukum Ustaz Ba’asyir, Achmad Michdan menyebutkan surat pernyataan kesetiaan itu satu bagian dengan pernyataan lain. Di antaranya pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran hukum. ”Surat itu dalam satu surat yang isinya sekaligus. Pertama, mengakui bahwa dia bersalah. Kedua, menyesali perbuatan itu dan tidak mau mengulangi lagi, baru kesetian pada NKRI dan Pancasila,” kata Michdan saat wawancara Senin (21/1) lalu.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook