"Dalam penjara sempat membuat pengajian halakoh (pengajian untuk menyebarkan pengaruhnya di dalam penjara)," paparnya.
Ditambahkannya,
Sofyan hanya menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara lantaran
mendapatkan beberapa kali remisi. Dia bebas dari LP Cipinang pada 21
Oktober 2015.
Karena itu, Setyo sekali lagi menegaskan Sofyan tidak pernah bertugas di Brimob.
"Kami nyatakan tidak, karena dia juga dihukum dan dinyatakan bersalah," tegasnya.
Sementara itu, terkait Sofyan yang hendak mempolisikan Rizieq, dia menyebut itu menjadi hak Sofyan.
"Itu haknya dia melaporkan. Kami tidak bisa ikut campur," ungkapnya.
Yang pasti kata dia lagi, pihak Kepolisian akan menerima laporan itu.
"Makanya itu hak dia untuk melaporkan nanti kami terima," tuntasnya.
Sebelumnya,
video yang diduga beredar sejak 6-7 tahun lalu kembali mencuat.
Berdurasi 5 menit 35 detik itu, video itu menayangkan Rizieq yang
menyebut Sofyan Tsauri ialah orang yang menciptakan aksi terorisme.
Inilah nukilan pernyataan Rizieq di video itu.
"Orang
bilang ’Habib itu Ustad Abu Bakar Baasyir ditangkap gara-gara
terorisme’. Saya tahu perkaranya, Saudara. Bukan Ustad Abu Bakar Baasyir
yang suruh rakyat perang. Bukan Ustad Abu Bakar Baasyir, Saudara. Yang
menciptakan terorisme, seorang yang namanya Sofyan Tsauri. Anggota
Brimob, Saudara. Dia rekrut anak-anak muda, termasuk laskar FPI,
Saudara." (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama