HORMATI AZAS YANG DIPUTUSKAN

Menhub Pelajari Aturan Angkutan Berbasis Online yang Dianulir MA

Hukum | Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:17 WIB

Menhub Pelajari Aturan Angkutan Berbasis Online yang Dianulir MA
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Putusan nomor 37 P/HUM/2017 tentang uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan no. 26 tahun 2017 diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

MA dalam putusan itu menganulir beleid yang mengatur tentang taksi online. Adapun Permenhub No.26 Tahun 2017 berisi tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Terkait itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan mempelajarinya.

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

Pihaknya, kata dia, saat ini akan menghormati azas yang telah diputuskan oleh MA.

"Kami hormati, namun demikian karena ini berkaitan dengan masyarakat banyak, kami juga akan mencari jalan keluar agar tidak ada keresahan," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/82/2017).

Di sisi lain, dia meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir karena hasil putusan MA tersebut akan berlaku setelah tiga bulan.

"Saya imbau pada masyarakat untuk tidak terlalu resah, jangan takut, jangan resah. Karena keputusan MA itu baru efektif 3 bulan mendatang. Jadi, kami punya waktu untuk mencari jalan keluar," sebutnya.

Inilah 18 pasal yang diperintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk dicabut :

1. Pasal 5 Ayat 1 Huruf E tentang Tarif Angkutan Berdasarkan Agro Meter atau tertera pada Aplikasi berbasi

2. Pasal 19 ayat 2 Huruf F tentang angkutan sewa khusus wajib memenuhi pelayanan, penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas usulan dari Gubernur atau Kepala Badan yang ditetapkan oleh Dirjen atas nama Menteri setelah dilakukan analisa.

3. Pasal 19 ayat 3 Huruf E tentang kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa khusus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan.

4. Pasal 20 tentang pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pasal 19 merupakanan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam wilayah perkotaan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook