JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Bareskrim Polri turut mengamankan ribuan paspor milik korban yang tak jadi berangkat karena tertipu oleh pelaku dugaan penipuan yang dilakukan First Travel.
Total ada 14.636 paspor yang kini ada di tangan penyidik. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, paspor yang sempat disita itu akan segera dikembalikan oleh penyidik kepada korban.
"Paspor yang berhasil kami sita ada lebih dari 14 ribu paspor. Kemungkinan besar akan mulai kami kembalikan ke para pemiliknya," katanya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Di samping itu, ada juga belasan paspor disita sebagai barang bukti.
"Yang disita jumlahnya ada 11 paspor," imbuhnya.
Nantinya, paspor tersebut akan diserahkan kepada korban yang merasa paspornya tertahan di First Travel.
"Nantinya akan kami komunikasikan lagi," sebutnya.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka di kasus itu. Mereka adalah Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku pasangan suami istri.
Kemudian ada Kiki Hasibuan selaku adik dari Anniesa. Ketiganya masing-masing menjabat sebagai direktur utama dan komisaris di First Travel. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama