JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Polri terus mengusut perkara penipuan yang dilakukan First Travel. Tiga tersangka di kasus itu telah ditetapkan, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, penyidik juga masih mencari aset-aset pelaku yang belum terungkap, salah satunya sebuah restoran yang ada di Inggris.
"Pelaku memiliki restoran di Inggris, aset juga. Dia membeli aset di sana," ujarnya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Namun, dia belum bisa memastikan, berapa nilai aset yang ada di Inggris itu. Kata dia lagi, penyidik masih melakukan pendalaman.
"Masih dicoba melakukan pengecekan, dokumen-dokumen yang dia miliki apa saja terkait dengan restoran di sana," tuturnya.
Atas perbuatan pelaku, ada 50 ribu lebih korban gagal umrah. Semuanya telah menyetor dana Rp14,3 juta per orang. Bareskrim Mabes Polri dalam perkara itu telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah owner First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Anniesa juga dikenal sebagai desainer busana muslim kondang. Selain itu, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Kiki merupakan komisaris sekaligus manajer keuangan First Travel. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama