JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Bareskrim Polri saat ini juga mengusut aliran dana serta aset bos First Travel. Sebelumnya, polisi telah menyelidiki modus operasi dugaan penipuan tersebut.
Hal itu berkaitan dengan bukti kejahatan pelaku dalam praktik pencucian uang. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, dalam penelusuran aset, mereka memang mendapati sejumlah kendala.
"Jadi, aset-aset yang dibeli oleh para pelaku ini kebanyakan sudah berpindah tangan. Tentu kami perlu waktu untuk mengusutnya," katanya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Dalam melakukan penelusuran dana, mereka telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan pihak bank. Penyidik juga mengusut secara manual.
"Penyidik di lapangan mengusut manual, ke mana saja dana dikirim dan disalurkan. Jadi memang perlu waktu," tuturnya.
Ada 58.682 jamaah yang belum diberangkatkan pelaku. Semuanya rata-rata menyetor Rp14.300.000. Bila ditotal jumlahnya mencapai Rp839.152.600.000, lalu ada yang menambah Rp2.500.000 untuk mencarter pesawat.
"Itu totalnya ada Rp9.547.500.000, jadi ditambahkan dengan yang sebelumnya menjadi Rp848.700.100.000," terangnya.
Selanjutnya, pelaku berutang tiket pesawat mencapai Rp85.000.000.000, lalu ada visa Rp9.700.000.000 serta penginapan Rp24.000.000.000.
Bila ditambahkan jumlah itu, pelaku telah menyebabkan kerugian sebesar Rp967.400.100.000, hampir Rp1 triliun. Dia menambahkan, total ada 72.682 jamaah yang mendaftar, dan ada 58.682 yang belum berangkat sementara sisanya sudah.
"Jadi, baru 14.000 yang berangkat, sementara sisanya belum," tuntasnya. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama