JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tarif umrah yang ditawarkan oleh First Travel ternyata jauh di bawah standar terendah Kementerian Agama. Hal itulah yang akhirnya membuat mereka melakukan penipuan kepada puluhan ribu jamaahnya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, tarif sebesar Rp14,3 juta yang dipatok pelaku sangat tak masuk akal. Sementara tarif terendah Kemenag tak sampai segitu.
"Dari Kemenag telah menetapkan standar termurah, yakni Rp22.610.000 setiap perjalanan. Sementara dari First Travel hanya Rp14.300.000," katanya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Diketahui, dari jumlah itu, ada selisih Rp8.310.000 dari tarif terendah Kemenag. Untuk menutupi hal itu, maka pelaku menggunakan dana jamaah umrah periode sebelumnya. Untuk meyakinkan korban, First Travel, terangnya, sengaja memberangkatkan jamaah dalam jumlah kecil.
"Dengan tujuan jamaah lainnya tertarik," jelasnya.
Bukan itu saja, pelaku lantas mempromosikan praktiknya di media sosial guna semakin meyakinkan korban. Lalu pelaku merekrut agen-agen yang dijanjikan keuntungan berlimpah bila bisa mencarikan calon jamaah.
"Kemudian uang-uang jamaah juga disalahgunakan oleh pelaku. Mereka belikan untuk saham perusahaan lain, aset dan barang-barang pribadi," tuntasnya.(elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama