BUNTUT KASUS FIRST TRAVEL

Aturan Batas Minimum Biaya Umrah Masih Dikaji Kemenag

Hukum | Selasa, 22 Agustus 2017 - 17:14 WIB

Aturan Batas Minimum Biaya Umrah Masih Dikaji Kemenag
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minumum harga untuk para calon jamaah umrah saat ini masih dikaji Kementerian Agama. Hal itu menyusul kasus dugaan penipuan yang dilkakukan First Travel.

Pasalnya, mereka melakukan promo umrah Rp14 juta, tetapi berbuntut tidak berangkatnya para jamaah. Menurut Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, aturan itu nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemilik biro perjalanan umrah.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

"Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (22/8/2017).

Dia menyatakan, aturan itu selama ini sebenarnya sudah ada hanya dalam bentuk batas minimal layanan, bukan batas biaya untuk umrah.

"Itu sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawatnya seperti apa, dan lain lain," tutup mantan Wakil Ketua MPR tersebut.

Adapun Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT.  First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook